KUA Bangko Soroti Lonjakan Pernikahan dan Maraknya Kasus Nikah di Bawah Umur

KUA Bangko Soroti Lonjakan Pernikahan dan Maraknya Kasus Nikah di Bawah Umur

Rohil (Sangkala.id)-Angka pernikahan di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, terus bergerak naik. Di tengah tren tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Bangko masih menghadapi persoalan pernikahan anak di bawah umur.

Kepala KUA Bangko Zakifri mengatakan, sebanyak 460 pasangan menikah pada 2024. Angka itu naik menjadi 472 pasangan pada 2025. Hingga September 2026, tercatat 372 pasangan telah melangsungkan pernikahan.

“Jumlah ini masih berpotensi bertambah hingga Desember,” kata Zakifri, Kamis (24/9) di Bagansiapiapi.

Persoalan lain yang menjadi perhatian KUA ialah masih maraknya pengajuan pernikahan anak. Menurut Zakifri, sebagian orang tua, masyarakat, hingga aparatur desa dan kelurahan belum memahami ketentuan batas usia perkawinan.

Saat ini, usia minimal menikah ditetapkan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Jika calon pengantin belum mencapai usia tersebut, KUA tidak dapat menerbitkan administrasi pernikahan secara langsung.
Keluarga harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Pernikahan baru dapat diproses setelah dispensasi diterbitkan dan seluruh persyaratan terpenuhi.

Zakifri juga mengingatkan praktik nikah di bawah tangan. Selain tidak tercatat secara resmi, praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum dan merugikan hak anak.

“KUA tidak akan mentolerir pernikahan anak yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.

Ia meminta orang tua, penghulu, lurah, serta aparatur desa ikut mencegah pernikahan anak. Pemahaman terhadap aturan dinilai penting agar keputusan menikah tidak mengorbankan masa depan anak.***(zal)

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index