Orang Muda Riau Desak Korporasi Perusak Lingkungan Ditindak

Orang Muda Riau Desak Korporasi Perusak Lingkungan Ditindak

Pekanbaru (Sangkala.id)-Suara orang muda menggema di kawasan Car Free Day (CFD), depan Kantor Gubernur Riau, Minggu (20/9/2026). Mereka turun ke jalan memperingati Hari Keadilan Ekologis (HKE) 2026 dengan satu pesan utama: perlindungan lingkungan tidak boleh dikalahkan kepentingan ekonomi.

Mengusung tema "Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi", aksi serentak nasional ini di Riau menyoroti kerusakan hutan dan gambut, bencana ekologis, hingga lemahnya perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Puluhan peserta dari berbagai komunitas dan organisasi lingkungan ikut ambil bagian. Di antaranya Desk Disaster Region Riau, WANAPALHI, Bangun Desa Payung Negeri, Forestry Student Club dan Atok Belang Jurusan Kehutanan Universitas Riau, Laskar Pegiat Ekowisata Riau, Mapala Humendala, SELARAS, WALHI Riau, LPM Bahana Mahasiswa, Mapala Gaharu, IYES Foundation, serta Ruang Asa.

Aksi diawali pawai dari Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru menuju depan Kantor Gubernur Riau. Setibanya di lokasi, peserta menyampaikan aspirasi melalui orasi, puisi, poster dan spanduk.

Salah satu pesan yang mencolok berbunyi, "Pulihkan Gambut, Hukum Korporasi Perusak Lingkungan."

Peserta juga mengajak masyarakat menuliskan harapan dan aspirasi terkait kondisi lingkungan Riau. Masker turut dibagikan sebagai simbol buruknya kualitas lingkungan akibat asap dan bencana ekologis.

Perwakilan SELARAS, Amanda Qhurvi, menilai berbagai bencana yang terjadi di Riau perlu dilihat sebagai persoalan ekologis, bukan sekadar fenomena alam.

"Kami menolak pembangunan yang mengorbankan ruang hidup dan hak rakyat. Kalau pembangunan membutuhkan pengorbanan rakyat kecil, kita harus bertanya, pembangunan ini untuk siapa?" ujar Amanda.

Nada serupa disampaikan Sabila Dwipa Purnama dari WANAPALHI. Menurutnya, masyarakat adat, petani, perempuan, orang muda, anak-anak hingga bayi menjadi kelompok yang paling rentan ketika karhutla terjadi.

Ia menyebut luasan karhutla di Riau saat ini hampir mencapai 20 ribu hektare.

"Kita tidak bisa terus berdiam diri ketika ruang hidup dan paru-paru rakyat dirampas. Kita tidak bisa membiarkan masa depan anak-cucu ditukar dengan asap beracun dan keuntungan jangka pendek para pembakar hutan," ujarnya.

Dari LPM Bahana Mahasiswa, M. Rizki Fadilah menyoroti eksploitasi alam yang dinilai semakin ugal-ugalan. Ia mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan gerakan kolektif untuk mendorong perlindungan lingkungan.

"Kekuatan kolektif kita bisa menggerakkan sebuah kebijakan yang pada akhirnya dapat menyelamatkan alam," katanya.

Sementara itu, Abdul Hadi Lubis dari Desk Disaster Region Riau memaparkan persoalan ekologis yang dihadapi Riau. Mulai dari dominasi ruang oleh korporasi, persoalan ruang hidup masyarakat adat, kerusakan hutan dan gambut, banjir berulang di Pelalawan, hingga abrasi di kawasan pesisir Rokan Hilir, Dumai, Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir.

Karhutla juga dinilai menjadi persoalan berulang yang membutuhkan penanganan lebih tegas.

"Kami mendesak pemerintah segera menindak tegas korporasi yang areal kerjanya terbakar. Izin korporasi yang berulang kali terbakar perlu direviu, bahkan jika perlu dicabut," ujar Abdul.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terlindungi.

Aksi HKE 2026 di Riau ditutup dengan pembacaan tuntutan orang muda. Mereka mendesak pemerintah melakukan reviu izin korporasi, memperkuat perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, memastikan kelompok rentan dapat hidup layak, memulihkan ekosistem gambut, serta mewujudkan keadilan antargenerasi.

Bagi mereka, persoalan lingkungan bukan hanya urusan hari ini. Kerusakan yang dibiarkan sekarang akan menentukan ruang hidup generasi yang belum lahir.***

#Lingkungan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index