Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar, 658 Telpon Selurer Ikut Dimusnahkan

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar, 658 Telpon Selurer Ikut Dimusnahkan

Bengkalis (Sangkala.id)-Ratusan telepon seluler dan lebih dari satu juta batang rokok ilegal hingga ratusan liter minuman mengandung etil alkohol berakhir di tempat pemusnahan. Bea Cukai Bengkalis memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode 2025–2026 dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp5,9 miliar.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelesaian pengelolaan barang hasil penindakan sekaligus memastikan barang-barang ilegal yang telah ditetapkan berstatus BMMN tidak kembali masuk ke jalur peredaran di tengah masyarakat.

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar, dengan potensi kerugian atau penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sekitar Rp1,7 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Muryono, S.A.P mengatakan penindakan terhadap peredaran barang ilegal merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam bidang kepabeanan dan cukai.

Menurutnya, sejumlah barang hasil penindakan juga berkaitan dengan regulasi yang menjadi kewenangan kementerian maupun lembaga lainnya.

"Barang yang dimusnahkan terdiri dari 658 unit telepon seluler, lebih dari satu juta batang rokok ilegal, sekitar 300 liter minuman mengandung etil alkohol, serta sejumlah barang lainnya," ujar Dwijo.

Lanjutnya, Handphone bukan aturan Bea Cukai, tetapi berkaitan dengan aturan Kementerian Perdagangan dan ketentuan lainnya. Kami menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan

Ia menegaskan, keberhasilan penindakan terhadap barang-barang ilegal tersebut tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak.

Bea Cukai, kata dia, mendapat dukungan dari aparat keamanan, pemerintah daerah, masyarakat, KPKNL hingga insan pers dalam memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti berbagai informasi terkait dugaan peredaran barang ilegal.

"Kami tidak mengklaim ini sebagai prestasi sendiri. Semua punya andil. Mari bersama-sama menjaga bangsa dan negara," katanya.

Dwijo juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam membantu pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi adanya peredaran barang ilegal.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan informasi awal yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis turut memberikan apresiasi atas langkah Bea Cukai dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penindakan hingga pemusnahan barang ilegal tersebut.

Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, yang hadir mewakili Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni, mengatakan keberadaan barang ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Lebih dari itu, peredaran barang ilegal juga dinilai dapat mengganggu iklim persaingan usaha karena pelaku usaha yang menjalankan aturan harus bersaing dengan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai dan seluruh pihak yang telah terlibat. Mari bersama-sama mencegah tindakan seperti ini," ujarnya.

Johansyah berharap koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Bengkalis dapat berjalan semakin efektif.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban perdagangan serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Pemusnahan BMMN tersebut menjadi tahapan akhir dalam proses pengelolaan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dilakukannya pemusnahan, barang-barang ilegal tersebut dipastikan tidak lagi memiliki peluang untuk kembali beredar dan dimanfaatkan di tengah masyarakat.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang ilegal terus dilakukan, dengan dukungan berbagai pihak untuk menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. **(Ramd)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index