Pelalawan (Sangkala.id)-Aktivitas bongkar muat kayu di sebuah gudang di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut, berujung penangkapan. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan dua orang terkait dugaan ilegal logging dari kawasan hutan Kecamatan Teluk Meranti.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AM (54), warga Kecamatan Kerumutan, dan AR (66), pemilik gudang kayu asal Kecamatan Bunut.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Siahaan, S.Sos., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 00.15 WIB. Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas ilegal logging di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut.
Tim Tipidter bergerak ke lokasi. Di sana, polisi menemukan dua orang sedang membongkar kayu olahan dari sebuah mobil pikap ke dalam gudang.
Petugas kemudian menginterogasi keduanya. Hasil pemeriksaan awal mengungkap gudang tersebut milik AR. Kayu olahan itu disebut berasal dari Kecamatan Teluk Meranti.
Polisi mengamankan kedua orang tersebut bersama barang bukti satu unit mobil pikap dan sekitar 3 kubik kayu olahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelalawan.
Namun, pengembangan kasus tidak berhenti di gudang. AR diketahui meninggalkan rumah dan melarikan diri ke Desa Batang Tumbuh, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Tim Opsnal Polres Pelalawan kemudian bergerak mencari keberadaan AR pada Rabu, 26 Agustus 2026. Setelah melakukan pencarian, petugas mendatangi sebuah rumah di desa tersebut.
Seorang pria keluar saat polisi mengetuk pintu. Ia mengaku sebagai AR.
Petugas langsung memperlihatkan surat perintah penangkapan. AR kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul kayu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.***(tom)