Rohul (Sangkala.id)-Sidang perkara dugaan penggelapan satu unit mobil milik PT Torganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis (27/8/2026). Kali ini, terdakwa berinisial SR menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.
Dalam pembelaannya, SR menyoroti kendaraan yang menjadi objek perkara. Ia menyebut mobil tersebut sudah dikembalikan kepada PT Torganda.
Atas dasar itu, SR menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Saya sudah mengembalikan mobil tersebut dan saya merasa tidak ada hukum pidananya,” ujar SR di hadapan majelis hakim.
Pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya selanjutnya akan ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tanggapan tersebut menjadi tahapan lanjutan sebelum majelis hakim menilai seluruh fakta, bukti, serta keterangan yang muncul selama persidangan.
Perkara masih berjalan. SR tetap berstatus terdakwa dan asas praduga tak bersalah berlaku hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***(ando)