Batasi Perjalanan Dinas, Bupati Siak Tolak Fasilitas dan Kurangi Protokoler

Batasi Perjalanan Dinas, Bupati Siak Tolak Fasilitas dan Kurangi Protokoler

Siak (Sangkala.id)-Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Siak mulai melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor, termasuk perjalanan dinas.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Siak Nomor 000.1.2.3/ORG/I/2025, yang mengatur pembatasan perjalanan dinas ASN dan kewajiban izin langsung dari pimpinan. ASN eselon II hingga IV yang bertugas ke luar provinsi diwajibkan mendapat izin langsung Afni, sedangkan ASN dari Sekretariat DPRD wajib mengantongi izin dari Wakil Bupati dan Sekda Siak.

Sekda Kabupaten Siak, Mahadar, menyebut Bupati Afni memberi contoh langsung dengan memangkas protokoler saat dinas luar daerah.

"Ibu Bupati kini jarang membawa protokoler. Bahkan ke Jakarta, beliau hanya membawa satu pendamping tanpa rombongan besar," ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Mahadar menegaskan, hanya dalam kegiatan kenegaraan yang dihadiri Presiden atau Wakil Presiden, Bupati didampingi tim protokoler dan humas dengan jumlah terbatas, maksimal tiga orang sesuai SOP.

Tidak hanya itu, Bupati Afni juga menolak sejumlah fasilitas dinas yang menjadi haknya.

"Beliau menolak dibelikan mobil dinas baru meski sudah dianggarkan dalam APBD 2026. Mobil resmi yang digunakan saat ini hanya Innova sewa, sedangkan satu unit Fortuner digunakan bersama Forkopimda," jelas Mahadar.

Langkah efisiensi ini menjadi pesan moral bagi seluruh ASN Pemkab Siak agar turut berhemat tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.

"Ibu Bupati menegaskan efisiensi bukan berarti mengurangi kinerja. Justru ini bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran daerah," tegas Mahadar.***

#Pemerintahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index