Pangkalan Kuras (Sangkala.id)-Aksi bejat dilakukan seorang pria paruh baya berinisial JMS (53), karyawan swasta asal Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Ia ditangkap aparat Polsek Pangkalan Kuras karena mencabuli anak di bawah umur yang baru berusia delapan tahun.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban, R, melapor ke polisi pada Jumat (7/11/2025). Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/85/XI/2025/SPKT/Polsek Pangkalan Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, dengan sangkaan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Rinaldi Parlindungan Situmeang, SH, membenarkan penangkapan pelaku.
"Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti berupa celana panjang hitam, celana pendek kuning, dan kaos merah," ujarnya, Senin (10/11/2025).
Menurut Kapolsek, aksi tak senonoh itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah kejadian, korban N (8) bercerita kepada ibunya bahwa pelaku telah memegang bagian sensitif tubuhnya.
Mendengar pengakuan itu, sang ibu langsung mendatangi JMS untuk meminta penjelasan. Namun pelaku sempat berkilah.
"Gak ada aku apa-apakan, cuma main serutan es batu aja ke perutnya," elak JMS.
Tak percaya, ibu korban memanggil saksi serta ayah korban. Setelah RT setempat datang, keluarga pun melapor ke Polsek Pangkalan Kuras. Polisi kemudian bergerak cepat dan langsung menahan JMS di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, JMS harus bersiap menghadapi jeratan hukum dengan ancaman pidana berat sesuai undang-undang perlindungan anak.***(Tom)