Serang (Sangkala.id)-Kasus pembunuhan sadis yang sempat mengguncang publik di Kota Serang akhirnya memasuki babak akhir. Wadison Pasaribu (32), terdakwa pembunuhan istrinya sendiri di Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, resmi dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Kasus ini sempat viral di media sosial, karena Wadison sempat merekayasa peristiwa pembunuhan menjadi kasus perampokan agar aksinya tak terungkap.
"Betul sudah dibacakan kemarin (21/10/2025). Terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ungkap Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Rohiyat, dikutip dari Kompas.com. Rabu (22/10/2025) .
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap fakta mencengangkan. Sehari sebelum peristiwa tragis itu, Wadison bertemu kekasih gelapnya Rani Herlina di Lebak. Rani mendesaknya untuk segera menikah. Desakan itu memicu niat jahat Wadison untuk menyingkirkan istri sahnya, Petri.
Malam 31 Mei 2025, saat anak-anak mereka terlelap, Wadison menjerat leher Petri dengan tali tis yang sudah ia siapkan. Petri sempat berusaha melawan dan berteriak, namun mulutnya dibekap hingga tewas.
"Wadison mengambil kain kelambu dan melilitkannya ke wajah serta mulut korban. Sekitar sepuluh menit kemudian, Petri meninggal akibat jeratan tersebut," ungkap jaksa Slamet dalam sidang.
Usai memastikan sang istri tak bernyawa, Wadison menyusun skenario licik. Ia mengacak-acak rumah, mengikat tubuh korban, merusak ponsel, dan membuang perhiasan agar tampak seperti perampokan. Bahkan, ia melukai dirinya sendiri dengan ulekan dan tang supaya terlihat sebagai korban kekerasan.
Pagi harinya, ia berpura-pura terikat di dalam karung. Dua anaknya yang masih kecil menemukan dan meminta bantuan warga sekitar. Namun kebohongan Wadison tak bertahan lama.
Hasil autopsi RS Bhayangkara mengungkap fakta sesungguhnya-Petri meninggal akibat mati lemas karena jeratan di leher, bukan karena perampokan. Fakta itu menjadi bukti kuat dalam persidangan.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam tuntutannya. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istrinya sendiri yang seharusnya dilindungi, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Sementara hal yang meringankan, Wadison mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki dua anak kecil.
Dengan segala fakta itu, JPU menuntut Wadison hukuman penjara selama 16 tahun atas perbuatan keji yang telah ia lakukan.***