Pelalawan (Sangkala.id)-Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus penggelapan dana yang mengguncang masyarakat Pelalawan, Riau. Seorang pria berinisial AS Al Q diamankan setelah diduga menggelapkan uang milik tiga rekannya sendiri.
Kasus ini terdaftar dalam LP/B/59/X/2025/SPKT/POLSEK PKL KERINCI/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU. Tiga korban yakni Reantonius Banurea, Usor Sianturi, dan Sahat Jendri Situmorang mengalami kerugian total sebesar Rp11.320.000.
Kronologi berawal saat para korban meminta pelaku menarik uang mereka di mesin ATM. Namun, bukannya menyerahkan hasil penarikan, Ahmad Sayid Al Qofari justru menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Reantonius Banurea rugi Rp5.120.000
Usor Sianturi rugi Rp4.700.000
Sahat Jendri Situmorang rugi Rp1.500.000
Menindaklanjuti laporan para korban, Polsek Pangkalan Kerinci langsung melakukan penyelidikan.
"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan menyeluruh," tegas Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci IPTU Muslim, SH, mewakili Kapolsek AKP Shilton, S.I.K, MH.
Pelaku kini ditetapkan sebagai terlapor dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam urusan keuangan, terutama saat melibatkan orang lain dalam transaksi pribadi.***(Tom)