DAIRI (Sangkala.id)-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil mengamankan dua tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi di Dusun Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga. Kedua tersangka masing-masing berinisial NIT alias Natan (27) dan DB (46).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan, menjelaskan kasus bermula saat korban, DE (36), berkenalan dengan tersangka Natan melalui media sosial. Setelah intens berkomunikasi, Natan menjanjikan pekerjaan kepada korban di wilayah Tigalingga.
Korban kemudian dijemput tersangka dan dibawa ke rumah DB. Saat itu DB tengah menggunakan sabu di dalam kamar. Korban pun dipaksa menghisap sabu hingga tiga kali, sebelum akhirnya dalam kondisi lemah diperkosa secara bergiliran kedua tersangka.

"Korban pertama kali diperkosa Natan, kemudian giliran DB yang melanjutkan aksi bejatnya. Setelah itu korban berhasil melarikan diri saat DB keluar rumah dan bertemu petugas Polsek Tigalingga yang sedang melintas," ungkap AKP Wilson.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Polsek Tigalingga berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Kini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Dairi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***