Pelalalwan (Sangkala.id)-Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan menciduk penyalahgunaan narkoba yang sempat viral beberapa minggu lalu di media sosial. Pesta narkoba itu terjadi di sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Kecamatan Langgam saat libur sekolah. Peristiwa pesta narkoba diketahui saat guru sekolah membersihkan ruang belajar ditemukan adanya Bong (alat hisap sabu) dan botol minuman keras serta ruang kelas tersebut berserakan sampah.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.IK didampingi Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, SH dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto, SH, MH, menyampaikan, Rabu (23/04/2025), pengungkapan kasus berkat kerja keras personil Satres Narkoba dan Polsek Langgam.
Tersangka ME (28) diamankan jajaran Polsek Langgam pada hari Minggu, 20 April 2025 sekitar Pukul 19.30 WIB dan ME mengakui sebagai salah satu pengguna Narkoba di ruang kelas TK Pembina yang berada di Langgam.

"Ini merupakan kasus yang menjadi atensi karena sempat viral dikalangan publik," ujar Afrizal.
Polres Pelalawan akan menindak langsung dan membasmi para pelaku Narkotika di Kabupaten Pelalawan.
"Kita tidak akan memberi ruang atau celah kepada mereka untuk bertransaksi Narkoba," tegas Kapolres Afrizal.
Sementara itu, Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, SH mengatakan tersangka ME diamankan dirumahnya dan saat penggeledahan dirumahnya terdapat 1 bungkus plastik bening klep merah, 1 buah pipet sendok sabu, 1 buah botol plastik warna putih tutup hitam tempat sabu, satu buah handphone, satu buah dan celana pendek warna coklat.
Berdasarkan keterangan tersangka ME, dirinya mengakui telah mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayah Langgam selama 6 bulan dan mengakui mendapatkan Narkoba dari Bandar inisial D yang saat ini masih dalam pengejaran Polres Pelalawan.
Sambung Jerri, tersangka juga mengakui terkait video viral penemuan Bong di ruang belajar sekolah TK Pembina di Kelurahan Langgam, merupakan ulah dirinya bersama ketiga rekannya R, B dan S yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Keempat pelaku menggunakan sekolah TK untuk pesta narkoba pada saat bulan puasa ketika anak-anak sekolah sedang libur," kata Jerri.
Atas kegiatannya ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sampai saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan unit reskrim Polsek Langgam Polres Pelalawan.***(ajo)