Polres Dairi Ringkus Tersangka Kepemilikan Daun Ganja di Sumbul

Polres Dairi Ringkus Tersangka Kepemilikan Daun Ganja di Sumbul

Sumbul (Sangkala.id)-Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Dairi meringkus seorang pria berinisial KM (29) atas kepemilikan narkotika jenis Ganja. KM diamankan dirumahnya di Desa Pegagan Julu V Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Rabu (22/1/2025).

Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan penangkapan terhadap KM atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis ganja.

"Kami langsung melakukan penyelidikan, dan mendatangi lokasi yang dimaksud," ujarnya.

Petugas langsung bergerak menuju rumah tersangka. Didapati KM sedang asyik mengkonsumsi ganja.

"Tersangka berada diruang tamu diatas tempat tidur sedang menghisap ganja, "jelas Amrizal.

Petugas langsung menangkap KM. dan menyita barang bukti berupa 1 plastik berisikan daun dan biji ganja, 1 lembar kertas yang akan digunakan untuk membungkus ganja, serta 1 batang rokok yang berisikan Ganja.

Atas perbuatannya, KM beserta barang buktinya di boyong ke Mapolres Dairi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, S.H., S.IK., M.M., M.Si., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Komitmen Polres Dairi adalah menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran narkoba. Mari bersama kita wujudkan Kabupaten Dairi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," tegas Kapolres.***(amsar)

#Nasional

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index