Sidikalang (Sangkala.id)-Kepolisian Resort (Polres) Dairi melalui Satuan Res Narkoba memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Pemusnahan barang bukti dengan cara memblender, Kamis (24/10/2024) dihalaman kantor Sat Narkoba Polres Dairi.
Pemusnahan dilakukan angsung Kasat Narkoba AKP Amrizal asibuan disaksikan kejaksaan negeri an pengadilan Negeri Sidikalang.
Amrizal menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 21,98 gram merupakan hasil pengungkapan terhadap 4 tersangka yang sudah dalam tahap SP3, 1 diantaranya masih dilakukan penyidikan.

"Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja itu kita lakukan dengan cara di blender, dan di buang ke saluran air, " tegasnya.
Selanjutnya pihak dari Kejaksaan akan menerima laporan hasil pemusnahan tersebut, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.***(amsar)