Dairi (Sangkala.id)-Seorang pemuda berinisial SN (19) diamankan Satreskrim Polres Dairi, Rabu (16/10/2024). SN ditangkap karena melakukan pencurian buah jeruk bersama dua rekannya di kebun majikan. Dua orang lagi berhasil melarikan diri yakni SP dan DS.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan tersangka bersama rekannya melakukan aksi pencurian milik toke mereka.
"Ya kami meringkus seorang pemuda usai melakukan aksi pencurian buah jeruk di perladangan milik toke mereka, " ujarnya Meetson.
Diketahui, SN, SP dan DS merupakan pekerja di perladangan milik korban, RG. Akan tetapi, ketiganya malah mencuri buah jeruk hasil dari ladang milik RG.
Para tersangka melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali, dan berhasil membawa buah jeruk tersebut seberat kurang lebih 500 kilogram.
Tersangka menjual buah jeruk hasil curian kepada pedagang yang berada di Pasar Sidikalang, dengan hasil penjualan mencapai Rp 2 juta 530 ribu.
"Uang tersebut telah dibagi sama rata oleh ketiga pelaku, dengan alasan untuk kehidupan sehari - hari, " jelas Kasat Reskrim.
Saat ini pihaknya tengah memburu 2 tersangka lagi yang masih berstatus buronan.
Atas perbuatannya, SN dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Subs Pasal 362 dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***(Amsar)