Tangerang (Sangkala.id)-Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota terus menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan atau perbuatan asusila di panti asuhan, Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam konferensi Persnya Selasa (8/10/2024) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) penjelasan mengenai perkembangan fakta-fakta terbaru yang ditemukan dalam proses penanganan kasus dugaan pelecehan menyasar tujuh korban yang berusia di bawah umur.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka, yakni S, YB, dan YS yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami telah melakukan pemeriksaan visum didampingi petugas P2TP2A, proses penyelidikan juga telah dilakukan bersama 11 saksi, kemudian proses pemeriksaan lebih lanjut menemukan fakta baru selain korban yang terus bertambah juga modus operandi yang terjadi yakni tersangka melakukan bujuk rayu berupa imbalan uang," ungkap Zain.
Polres Metro Tangerang Kota, kata Zain, juga akan melanjutkan upaya kolaborasi bersama lintas sektoral, seperti menyediakan pendampingan, pengamanan, sekaligus pemulihan terhadap semua korban. Salah satunya, Polres Metro Tangerang Kota bersama Pemkot Tangerang telah mengamankan semua korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola Dinas Sosial Kota Tangerang.
"Kami akan mempersangkakan para pelaku sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Selain itu, Polres Metro Tangerang bersama lintas sektoral lainnya juga akan mengupayakan tindakan lebih lanjut dengan membuka posko pengaduan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak yang sedang terjadi.***(Gaol)