DAIRI (Sangkala.id)-Anggota kepolisian Polres Dairi menangkap seorang pemuda pengunjung tahanan. Penangkapan dilakukan, karena tersangka berencana menyeludupkan sabu didalam nasi bungkus dan hendak dibawa ke temannya di sel tahanan, Senin (9/9/2024).
Tersangka MA (18) yang akan membawa sabu kepada tahanan kasus narkoba berinisial BPM alias Bimbi.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan dari personil yang berjaga Di Penjagaan Sat Samapta polres Dairi, bahwasanya terdapat penyelundupan narkotika jenis sabu.
"Ya awalnya kami mendapat laporan dari personil yang melaksanakan Piket Penjagaan, yang menemukan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu kepada salah seorang tahanan berinisial BPM alias Bimbi yang sebelumnya juga terjerat kasus narkoba," ujar Kasat Narkoba.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak menuju Piket Penjagaan Polres Dairi. Setelah di cek, narkotika jenis sabu dengan berat 2,33 gram itu di sembunyikan di balik nasi yang terbungkus dengan kertas nasi.
"Jadi barang bukti tersebut di sembunyikan di balik tumpukan nasi, supaya tidak kelihatan oleh petugas. Namun setelah di cek lebih dalam, ternyata petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram yang di simpan di dalam 8 plastik klip berukuran kecil," jelasnya.
Petugas pun langsung melakukan interogasi kepada Bimbi Yang sedang berada Di RTP Polres Dairi terkait siapa yang mengirimkan barang haram tersebut. Dirinya menyebut pengirim barang itu adalah MA.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap MA. Setelah dilakukan pencarian, petugas akhirnya menemukan MA sedang duduk di sebuah warung.
"Saat ini si pengirim barang tersebut sudah kami amankan, dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Dairi," ungkap nya.( Amsar)