Korupsi PAdes, Kades Kepenuhan Baru Ditahan Kejari Rohul

Korupsi PAdes, Kades Kepenuhan Baru Ditahan Kejari Rohul

Rohul (Sangkala.id)-Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) melakukan penahanan terhadap RY, Kapala Desa Kepenuhan Baru, Senin (2/9/2024). RY ditahan atas kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PAdes). Sebelum dilakukan penahanan, Kejari Rohul  telah melakukan penyelidikan selama 9 bulan.

Tersangka RY langsung digelandang masuk kedalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian, menunggu jadwal persidangan di PN Tipikor Pekanbaru.

Kejari Rohul Fajar HW mengatakan, RY diduga telah melakukan perbuatan korupsi dengan cara tidak menyetorkan Pendapatan Asli Desa dari berbagai sumber. Akibat ulah RY, menyebabkan kerugian negara hingga Rp518.652.398, terhitung sejak tahun 2019-2022.

Fajar menjelaskan, Kejari melakukan penahanan terhadap RY setelah adanya penyelidikan lebih dari 9 belakangan oleh seksi pidana khusus Kejari Rohul.

"Proses penahanan terhadap tersangka akhirnya kita lakukan setelah adanya pemberkasan akhir," kata Fajar didampingi Kasi pidsus Kejari Rohul Galih, Senin sore.

Korupsi yang diduga dilakukan RY hingga menyebabkan kerugian negara diantarnya Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), Pungutan Iuran Tanah Restan, Pungutan Bagi hasil dari KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan selama periode 2019 hingga 2022.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat, terjadi penyimpangan PADes Desa Kepenuhan Baru senilai Rp 518.652.398," jelas Fajar.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, RY dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor denga  ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.***(joh)

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index