SIMPANG KANAN (SI)- Kedapatan memiliki, menyimpan menguasai, dan mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu-sabu. MJ alias Cedot (40) warga jalan Bukit Badak I, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Rohil Diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan pada Selasa 18 Juni 2024 Pukul 00.30 WIB.
Cedot merupakan salah satu ketua Rukun Tetangga (RT) dikota parit diciduk polisi dijalan Bukit Pamugaran Kepenghuluan Kota Parit dan saat itu setelah digeledah, Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Simpang Kanan Polres Rohil Ipda Marthin Luther Munthe SH, menemukan BB seberat kotor 36.84 gram, BB terkait lainnya juga ikut diamankan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor dari Pelaku oleh Polsek Simpang Kanan.
Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa dijalan bukit Pamugaran sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Kapolsek beserta unit Reskrim bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Saat itu dijumpai seorang terduga pelaku yang bernama MJ alias Cedot yang sedang berada di pinggir jalan, kemudian ianya langsung diamankan, setelah dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Astim, maka pada penggeledahan sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku berisikan 1 paket besar diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu.
"Satu paket sedang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 26 paket kecil diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah sendok sekop yang terbuat dari pipet Aqua, 1 buah sendok sekop yang terbuat dari kertas, 1 buah HP merk Oppo warna biru, 1 buah plastik asoy warna putih, 1 buah kotak plastik warna putih, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil, uang tunai senilai Rp770.000,-, " rinci Iptu Yulanda Alvaleri.
Dengan adanya penemuan keseluruhan Barang Bukti tersebut pelaku Cedot ini mengakui bahwa keseluruhan Barang Bukti tersebut merupakan miliknya, dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.
Adapun keseluruhan BB yang diamankan, 1 paket besar diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu,1 paket sedang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 26 paket kecil diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu. 1 buah timbangan digital, 1 buah Mancis.
Kemudian 1 buah Gunting, 1 buah sendok skop yang terbuat dari pipet aqua, 1 buah sendok skop yang terbuat dari Kertas, 1 buah hp merk OPPO Warna Biru, 1 buah plastik asoy Warna Putih, 1 buah kotak plastik Warna Putih, 1 Buah Tas sandang Warna Hitam, 1 Bungkus Plastik bening ukuran sedang, 1 Bungkus Plastik bening Ukuran Kecil dan Uang senilai Rp.7.70.000.
Untuk hasil tes urine tersangka, didapati positif mengandung Metamfetamin, selanjutnya tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (zal)