DBH Migas Siak Diproyeksi Tinggal Rp40 Miliar, Bupati Afni Minta Kemenkeu Buka Data

DBH Migas Siak Diproyeksi Tinggal Rp40 Miliar, Bupati Afni Minta Kemenkeu Buka Data

Siak (Sangkala.id)-Suasana Rapat Paripurna DPRD Siak di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026), mendadak berubah. Di tengah agenda pengesahan APBD Perubahan 2026, Bupati Siak Afni Zulkifli menerima surat dari Kementerian Keuangan RI terkait rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027.

Surat tersebut memuat proyeksi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi untuk Siak yang kembali mengalami penurunan. Afni menyebut, setelah DBH Migas Siak dipangkas sekitar 50 persen pada 2026, alokasi 2027 diproyeksikan turun hingga kisaran 70 persen.

Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang penyampaian rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027.

Afni menyebut proyeksi DBH Migas Siak pada 2027 hanya berada di kisaran Rp40 miliar. Angka itu jauh di bawah DBH Migas yang pernah diterima Siak, mendekati Rp400 miliar.

"Baru saja kami dapat kabar DBH Migas Siak dipangkas lagi tahun depan. Setelah tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen," kata Afni saat menyampaikan pidato kepala daerah dalam paripurna.

Bagi Afni, persoalan tersebut bukan sekadar perubahan angka dalam struktur APBD. Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas yang selama puluhan tahun bersinggungan langsung dengan aktivitas industri minyak dan gas, termasuk keberadaan sumur serta jaringan pipa yang membentang di wilayah kabupaten.

Ia meminta pemerintah pusat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan DBH Migas yang menghasilkan proyeksi penurunan tersebut.

"Kami hanya butuh penjelasan. Kemenkeu pakai jurus dan rumus apa menghitung dana bagi hasil migas Siak hingga dipangkas 70 persen?" ujarnya.

Menurut Afni, transparansi data menjadi penting agar pemerintah daerah memahami dasar penghitungan sekaligus dapat menjelaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat.

"Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita," katanya.

Afni mengaitkan persoalan DBH dengan perjalanan otonomi daerah Siak. Setelah terbentuk sebagai kabupaten pada 1999, kemampuan fiskal daerah memberi ruang bagi pemerintah membangun berbagai infrastruktur yang sebelumnya sulit diwujudkan.

Salah satunya Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah, yang dibangun dengan anggaran hampir Rp300 miliar dari APBD Siak. Selain itu, pembangunan sejumlah jembatan, jalan kampung, kantor kecamatan, kantor desa hingga turap penahan abrasi juga berkembang melalui kemampuan keuangan daerah.

"Kalau tak percaya juga, datanglah ke Siak. Lihatlah hasil dari anak kandung reformasi di tempat kami," ucap Afni.

Di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, penurunan transfer dari pemerintah pusat menjadi perhatian Pemkab Siak. Afni menilai perubahan kebijakan DBH perlu mempertimbangkan posisi daerah penghasil serta kebutuhan pembangunan di wilayah tersebut.

Persoalan lain yang ikut disorot adalah kurang bayar DBH. Afni menyebut Siak masih menunggu pembayaran kurang bayar yang telah tertunda sejak 2023. Pemerintah pusat diproyeksikan mengalokasikan sekitar Rp140 miliar untuk pembayaran kurang bayar DBH pada tahun depan.

Namun, Afni menegaskan pembayaran kurang bayar tersebut merupakan kewajiban pemerintah pusat dan tidak semestinya dipertentangkan dengan alokasi DBH Migas tahun berjalan.

"Kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama. Jadi bayarlah," tegasnya.

Pemkab Siak selanjutnya akan menyurati pemerintah pusat dan meminta audiensi dengan Kementerian Keuangan. Langkah tersebut ditempuh untuk mendapatkan penjelasan mengenai formula, data dan dasar perhitungan rancangan DBH Migas 2027.

Afni berharap masih tersedia ruang bagi daerah penghasil untuk menyampaikan aspirasi sebelum rancangan APBN 2027 ditetapkan menjadi keputusan final.

Secara regulasi, penghitungan DBH sumber daya alam migas melibatkan sejumlah komponen, termasuk realisasi PNBP migas, penetapan daerah penghasil, data lifting serta perkiraan distribusi penerimaan setiap KKKS. Karena itu, Afni meminta seluruh dasar perhitungan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada pemerintah daerah.

"Kami bukan sedang menggertak. Kami hanya butuh penjelasan," ujarnya.

Afni memastikan sikap Pemkab Siak bukan sekadar persoalan pemerintah daerah, tetapi bagian dari upaya menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan kemampuan fiskal daerah.

"Rakyat Siak berhak mendapatkan penjelasan atas kekayaan di bawah dan atas kaki mereka," katanya.***

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index