Program Green Policing Polda Riau kini menghadapi ujian paling nyata, kebakaran hutan dan lahan yang kembali mengepung Riau dengan asap.
Program yang digagas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan itu dirancang memperkuat pencegahan, edukasi lingkungan hingga penegakan hukum.
Namun ketika api meluas, asap menebal dan aktivitas warga terganggu, program tersebut tak boleh berhenti sebagai slogan.
Di titik ini, Green Policing bisa menjadi senjata makan tuan jika keberhasilan hanya diukur dari program dan kegiatan, bukan dari kemampuan mencegah api sejak awal.
Polda Riau sesuai laporan ke Presiden RI mencatat 33 laporan perkara karhutla sepanjang Januari-Agustus 2026. Sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektare. Kepolisian menyebut aktivitas manusia menjadi salah satu penyebab utama karhutla.
Ironinya, dampak kebakaran tak berhenti di kawasan hutan. Kabut asap masuk ke ruang-ruang kehidupan warga. Kualitas udara Pekanbaru bahkan memburuk hingga kategori berbahaya pada Selasa (25/8/2026), sehari setelah Presiden Prabowo Subianto meninjau penanganan karhutla di Riau.
Aktivitas masyarakat pun ikut direm. Pembelajaran tatap muka di sejumlah jenjang pendidikan dihentikan sementara dan dialihkan ke pembelajaran daring demi mengurangi paparan asap terhadap siswa.
Situasi itu membuat persoalan karhutla tak lagi sekadar soal titik api. Asap telah menyentuh kesehatan, pendidikan, ekonomi, mobilitas dan kenyamanan masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto saat meninjau penanganan karhutla di Riau, Senin (24/8/2026), menyampaikan pesan yang tegas: jangan menunggu hotspot berubah menjadi titik api. Pemerintah diminta bergerak sejak dini, termasuk membangun sumur bor di lokasi rawan.
Pesan tersebut menjadi tamparan sekaligus pekerjaan rumah. Pencegahan tidak boleh bergerak setelah api membesar. Deteksi dini harus diikuti tindakan cepat di lapangan.
Prabowo juga meminta edukasi kepada masyarakat diperkuat hingga tingkat desa. Pembakaran lahan harus dicegah karena dampaknya bisa meluas.
Presiden memang mengapresiasi kerja bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD dan unsur masyarakat dalam menangani karhutla Riau. Namun apresiasi itu tidak boleh membuat persoalan selesai di atas kertas.
Justru setelah kunjungan Presiden, ukuran keberhasilan semakin jelas: api padam, asap hilang, masyarakat kembali beraktivitas dan sekolah dapat belajar tatap muka tanpa ancaman kabut asap.
Green Policing harus membuktikan diri sebagai sistem pencegahan, bukan sekadar jargon. WALHI Riau pun mengingatkan program tersebut harus dibuktikan dengan penegakan hukum konsisten, termasuk terhadap korporasi yang terbukti melanggar.
Sebab, jika api terus berulang, asap kembali memenuhi kota, anak-anak belajar dari rumah, sementara program lingkungan sibuk dipamerkan, publik berhak bertanya: Green Policing ini benar-benar senjata untuk memadamkan karhutla, atau justru berubah menjadi senjata makan tuan?.***