Rohul (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mulai mematangkan persiapan menghadapi Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2026. Rapat dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Yusmar di Kantor Bupati Rokan Hulu, Selasa (21/7), melibatkan Bapperida, Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, serta sejumlah OPD.
Rapat memfokuskan pembahasan pada penetapan produk hukum daerah yang akan diajukan ke sistem penilaian Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Produk yang dipilih harus telah diterapkan minimal satu hingga tiga tahun, memberi dampak nyata bagi masyarakat, serta didukung dokumen lengkap mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Yusmar meminta setiap perangkat daerah cermat memilih regulasi yang memenuhi seluruh indikator penilaian agar peluang meraih nilai maksimal semakin besar.
Tiga Peraturan Bupati menjadi bahan evaluasi, yakni Perbup Nomor 61 Tahun 2023 tentang Mal Pelayanan Publik (MPP), Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, serta Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih.
Hasil pembahasan menetapkan Perbup MPP dan Perbup JKN siap diajukan karena dinilai telah memenuhi persyaratan. Sementara Perbup Tata Kelola BLUD Air Bersih masih dievaluasi dan berpeluang diganti dengan regulasi lain yang lebih siap dari sisi implementasi maupun kelengkapan dokumen.
Yusmar juga menginstruksikan Bagian Hukum, Bapperida, dan Bagian Organisasi segera menyiapkan produk hukum pengganti. Setelah penetapan final, Inspektorat akan meninjau seluruh bukti pendukung sebelum diunggah ke aplikasi penilaian LAN.***(ando)