Siak (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah tegas menjaga stabilitas keuangan daerah dengan menerapkan kebijakan blokir anggaran non-prioritas serta pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara mulai April 2026.
Kebijakan ini ditegaskan Sekretaris Daerah Siak Mahadar usai rapat evaluasi penyelenggaraan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026 di Mempura, Rabu (11/3/2026).
Menurut Mahadar, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait optimalisasi belanja daerah.
"Instrumen blokir anggaran atau self-blocking kami terapkan untuk menjaga likuiditas kas daerah sekaligus memprioritaskan pelunasan tunda bayar tahun 2024 dan 2025," tegasnya.
Pemblokiran menyasar belanja barang, jasa, dan modal yang tidak mendesak seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, rapat, jasa konsultan, hingga pengadaan kendaraan dinas.
Namun Pemkab Siak memastikan belanja wajib tetap berjalan normal, seperti pembayaran gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, serta perbaikan infrastruktur jalan.
Selain efisiensi anggaran, Pemkab Siak juga menata pola kerja ASN. Mulai April 2026, hari kerja fisik dipangkas menjadi empat hari per minggu melalui mekanisme WFA sebagai bagian dari penghematan energi di lingkungan perkantoran pemerintah.
Meski demikian, layanan publik utama seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, Satpol PP, serta unit teknis perbaikan jalan tetap bekerja secara fisik.
Pemkab Siak juga menegaskan sanksi keras bagi perangkat daerah yang melanggar kebijakan blokir anggaran.
"Jika ada yang tetap membelanjakan anggaran yang sudah diblokir, Bendahara Umum Daerah akan menolak penerbitan SPM dan tagihan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait," tegas Mahadar.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat struktur fiskal daerah sekaligus memastikan program prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan di tengah tekanan ekonomi.***