KPK Panggil Plt Gubernur dan Sejumlah Pejabat Riau, Usut Dugaan Pemerasan di Lingkungan Pemprov

KPK Panggil Plt Gubernur dan Sejumlah Pejabat Riau, Usut Dugaan Pemerasan di Lingkungan Pemprov

Pekanbaru (Sangkala.id)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW).

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Rabu (11/2/2026) seperti dilansir Antara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, tiga pejabat utama yang diperiksa yakni Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, dan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto.

"Atas nama SFH selaku Plt Gubernur Riau, SA selaku Sekda Riau, dan AAH selaku Bupati Indragiri Hulu," ujar Budi kepada wartawan.

Selain ketiga pejabat tersebut, KPK juga memanggil 13 saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan anggaran tahun 2025.

Mereka di antaranya MAR (ajudan Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau), Purnama Irawansyah selaku Kepala Bappeda Riau, TM (Tenaga Ahli Gubernur), TL (ASN Pemprov Riau), serta HS dan FK dari pihak swasta.

Dari jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, turut diperiksa Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas), KA, AI, EI, LH, BAS, dan RAP yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I hingga VI.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025, di mana Abdul Wahid dan delapan orang lainnya diamankan.

Sehari setelah OTT, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK. Lembaga antirasuah itu kemudian mengumumkan penetapan tiga tersangka utama pada 5 November 2025, yakni:

* Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif),
* M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPRPKPP Riau), dan
* Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pejabat dinas dan rekanan proyek di lingkungan Pemprov Riau, dengan modus pengumpulan setoran dari sejumlah kegiatan dan proyek infrastruktur tahun anggaran 2025.

Hingga kini, penyidik KPK masih menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pejabat lain di lingkungan Pemprov Riau. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi diharapkan dapat menguatkan konstruksi perkara, termasuk dugaan adanya sistem pungutan terstruktur yang melibatkan pihak internal pemerintahan.

KPK memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan dan profesional.

"Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi kepada publik," ujar Budi Prasetyo.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index