Asri Auzar Terbukti Melakukan Penggelapan, Hakim Vonis 10 Bulan Penjara

Asri Auzar Terbukti Melakukan Penggelapan, Hakim Vonis 10 Bulan Penjara

Pekanbaru (Sangkala.id)-Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp337,5 juta.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Dedy, Senin (2/2/2026). Majelis hakim menyatakan Asri terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Supradi Bone, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspita juga menyatakan sikap serupa. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari pinjaman uang Asri kepada Vincent Limvinci pada November 2020 yang kemudian berujung pada penjualan tanah dan enam unit ruko senilai Rp5,2 miliar.

Meski kepemilikan ruko telah sah beralih, Asri tetap menarik uang sewa dari penyewa dengan mengaku sebagai pemilik, hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index