Amankan Empat Orang Tersangka Karhutla, Kapolres Pelalawan Himbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan

Amankan Empat Orang Tersangka Karhutla, Kapolres Pelalawan  Himbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan

Pelalawan (Sangkala.id)-Polres Pelalawan mengadakan konferensi pers terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), empat orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.IK didampingi Kasi Humas Thomas Siahaan, S.Sos serta penyidik Tipidter Satreskrim Aiptu Dikman Siahaan, SH, MH, Rabu, (11/02/2026) di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, bahwa keempat tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka modusnya sama membersihkan lahan lalu membakar, keempat tersangka telah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan.

Sambung Kapolres, lahan yang terbakar berada di Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar, dengan titik koordinat   0°624'51.2" N, 102°13'95.1" E dan luas lahan terbakar 30 Ha dengan tersangka AD (57)  warga Parit Sepakat Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar.

Selanjutnya lahan yang terbakar berada di Jalan Lintas Bono Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, lahan yang terbakar berada di titik koordinat 0°09'29.2" N, 102°36'31.1" E dan luas lahan terbakar berdasarkan pemeriksaan sebanyak  1.083 M2 dengan menetapkan tersangka M (49) warga Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti.

Sementara di Lokasi Karhutla Dusun II Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti dengan titik koordinat 0.131630, 102.571741, Polres Pelalawan menetapkan dua tersangka RL (19) dan JM (39) keduanya warga Desa Segamai Teluk Meranti, adapun luas lahan yang terbakar 
sebanyak 1,5 Hektar.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutan sebagaimana telah di ubah dalam Pasal 36 Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang berbunyi Setiap orang dilarang membakar hutan.

" Kami menghimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, apalagi saat ini musim kemarau api bisa menyebar dengan cepat," harap Kapolres John.

Kapolres menyebutkan pihaknya telah memberikan himbauan kepada masyarakat melalui seluruh Polsek dan Babinkantibmas yang berada di wilayah Pelalawan untuk tidak membakar lahan, karena lahan di Pelalawan banyak gambut dan sulit untuk dipadamkan serta dampaknya sangat merusak lingkungan.

"Hingga hari ini tim gabungan masih berjibaku memadamkan api, mulai dari Polisi, TNI, BPBD, Masyarakat Peduli Api (Mapi) dan perusahaan," kata Kapolres.***(Tom)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index