Bengkalis (Sangkala.id)-Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis di Ruang Dang Merdu, Lantai IV Kantor Bupati, Senin (12/12/2026), menjadi sorotan. Bukan karena seremoninya megah, tapi karena publik berharap kerja sama ini benar-benar berjalan, bukan hanya berhenti di atas kertas.
Bupati Bengkalis Kasmarni dan Ketua PN Bengkalis Leny Lasminar menandatangani MoU tentang Sinergi Pelayanan Masyarakat, disaksikan unsur Forkopimda, DPRD, Kejari, dan perwakilan Kodim 0303/Bengkalis.
Kesepakatan ini meliputi penyuluhan hukum, sosialisasi produk hukum daerah, dan edukasi masyarakat, untuk memperkuat kesadaran hukum di Negeri Junjungan.
Bupati Kasmarni menegaskan, kerja sama ini harus menjadi langkah nyata membangun literasi hukum, bukan formalitas belaka.
"Hukum bukan untuk ditakuti, tetapi dipahami dan dijadikan pedoman hidup," ujarnya.
Kasmarni menilai pembangunan Bengkalis tidak cukup diukur dari beton dan aspal semata. Menurutnya, fondasi hukum yang kuat adalah kunci kemajuan daerah.
"Pembangunan harus seimbang antara fisik dan penguatan supremasi hukum," tegasnya.
Ketua PN Bengkalis Leny Lasminar turut menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga agar prinsip keadilan benar-benar dirasakan masyarakat hingga pelosok desa.
Harapan pun menggantung. Kerja sama ini diharapkan tidak sekadar menjadi agenda tahunan penuh tanda tangan dan dokumentasi, tetapi berlanjut menjadi gerakan sadar hukum yang benar-benar menyentuh masyarakat bawah.
Karena bagi Bengkalis, pembangunan sejati bukan hanya membangun jalan dan gedung tapi juga membangun kesadaran, keadilan, dan keberanian masyarakat untuk taat hukum.***