Bengkalis (Sangkala.id)-Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis memimpin rapat percepatan pendataan dan penyiapan lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Rabu (7/1/2026).
Rapat menitikberatkan sinkronisasi data lahan, solusi bagi desa dan kelurahan yang belum memiliki lahan, serta penguatan regulasi pendukung dari pemerintah daerah.
Sekda menegaskan, lahan KDKMP harus memenuhi kriteria minimal 1.000 meter persegi, berada di lokasi strategis, dan berstatus aset pemerintah daerah atau desa. Kesiapan lahan dinilai krusial untuk menjamin operasional dan keberlanjutan koperasi sebagai penggerak ekonomi desa.
Dalam rapat tersebut, dilakukan sinkronisasi data lahan antara Pemkab Bengkalis dan Kodim 0303/Bengkalis guna mengatasi perbedaan data dan memperjelas status kepemilikan aset. Langkah ini diharapkan mempercepat penetapan lahan KDKMP secara tepat dan akurat.
Bagi desa dan kelurahan yang belum memiliki lahan, Sekda mendorong identifikasi lahan potensial melalui koordinasi lintas sektor, melibatkan pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait. Pemkab Bengkalis juga memastikan dukungan regulasi sebagai landasan hukum kuat dalam pengelolaan KDKMP.
Pemkab Bengkalis optimistis, percepatan penyiapan lahan KDKMP akan segera terealisasi dan menjadi motor penguatan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.***(Ramd)