Bupati Asmar Serahkan 1.670 SK PPPK Paruh Waktu di Meranti

Bupati Asmar Serahkan 1.670 SK PPPK Paruh Waktu di Meranti

Meranti (Sangkala.id)-Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyerahkan sebanyak 1.670 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam apel yang digelar di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Kamis (11/12/2025).

Dalam amanatnya, Bupati Asmar mengucapkan selamat kepada para pegawai yang dinyatakan lulus proses seleksi dan pemberkasan. Ia menyebut penyerahan SK tersebut sebagai penanda dimulainya babak baru pengabdian dalam tubuh ASN.

"Ini bukan sekadar seremoni, tetapi awal pengabdian sebagai bagian integral ASN Pemkab Kepulauan Meranti," tegasnya.

Bupati Asmar menilai pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik serta memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Dengan diterbitkannya SPMT pada awal 2026, seluruh PPPK Paruh Waktu akan mulai menerima hak dan kewajiban penuh, termasuk gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.

Ia berpesan agar seluruh PPPK menjaga profesionalitas, disiplin, dan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tingkatkan dedikasi, loyalitas, dan komitmen. Jaga nama baik ASN," ujarnya.

Adapun 1.670 PPPK yang diangkat terdiri atas 136 guru, 43 tenaga kesehatan, dan 1.491 tenaga teknis. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Meranti Khalid Ali, Anggota DPRD Nopi Sugiharto, Sekda Sudandri, jajaran OPD, dan seluruh PPPK yang menerima SK.

Kebahagiaan turut dirasakan Rabb Hidayat, tenaga honorer Setdakab Meranti yang telah mengabdi sejak 2009, pada masa awal pemekaran kabupaten.

Setelah 16 tahun menanti, jerih payahnya akhirnya terbayar dengan ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu.

"Alhamdulillah, akhirnya kami mendapat kepastian status. Terima kasih kepada Bupati Asmar dan seluruh jajaran yang memperjuangkan nasib kami," ujarnya.

Ayah satu anak itu berkomitmen menjaga kinerja dan disiplin sebagai bagian dari ASN Pemkab Kepulauan Meranti.***

#Pemerintahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index