Dairi (Sangkala.id)-Polres Dairi bergerak cepat mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pelaku diketahui merupakan ayah kandung korban, berinisial SP (42), yang tega menyetubuhi anaknya sendiri S (15) selama bertahun-tahun.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K, dalam konferensi pers Jumat (17/10/2025), mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022, saat korban masih duduk di kelas VII SMP. Kini korban telah duduk di kelas X SMK.
"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 30 kali, baik di rumah maupun di area perladangan," ujar Kapolres.

Kasus ini terungkap berkat kepekaan kepala desa yang melihat perubahan perilaku korban yang sering murung dan melamun. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya. Kepala desa kemudian mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polres Dairi.
"Tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui kasus serupa," tegas AKBP Otniel.
Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bersama.
"Korban sering kali takut dan memilih diam. Masyarakat harus lebih peka agar kasus seperti ini tidak terulang," ujarnya.
Polres Dairi memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak demi memberikan efek jera dan perlindungan hukum bagi korban.***(Amsar)