Pekanbaru (Sangkala.id)-Untuk memperbaiki kerusakan jalan di Provinsi Riau membutuhkan biaya yang sangat besar. Kebutuhan dana agar jalan di Provinsi Riau mulus memakan biaya sekitar Rp22 triliun. Untuk bisa merealisasikan itu, pemerintah diminta menggandeng perusahaan yang ada di Provinsi Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri mengatakan, mengharapkan APBD untuk memperbaiki jalan di Riau sangat mustahil jika dibandingkan dengan kondisi jalan rusak saat ini.
"APBD kita hanya sekitar 10 Triliun, kalau hanya mengharapkan dari APBD memperbaiki jalan di Riau sampai kapanpun tidak akan selesai," Ujarnya, Selasa (6/5/2015).

Edi Basri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR terkait kebutuhan dana untuk memperbaiki seluruh kerusakan jalan di Riau.
"Dinas terkait membutuhkan Rp22 triliun, supaya jalan di Provinsi Riau bisa diperbaiki. Kan tak mungkin dapat diperbaiki kalau hanya mengharapkan APBD kita," terangnya.
Untuk dapat mengoptimalkan perbaikan jalan yang rusak di Riau, Edi Basri menyarankan pemerintah menggandeng perusahaan.
"Perusahaan di Riau ini sangat banyak, mulai dari perusahaan Sawit, Batu Bara, Perusahaan Minyak dan Perusahaan HTI. Kenderaan mereka yang banyak menyebabkan kerusakan jalan, karena kelebihan tonase, " Kata politisi Gerindra ini.
Ia mengatakan, kelas jalan di Riau hanya terdapat tiga kelas dengan kekuatan beban sekitar 24 Ton maksimal. Sementara selama ini, kenderaan di Riau banyak melebihi tonase.
"Kita bisa sama-sama lihat bagaimana berat muatan kenderaan yang melintas di Riau ini. Muatannya bisa sampai 35 Ton. Tentu tak sesuai lagi dengan kelas jalan yang ada," Ujarnya.
Untuk itu, Edi Basri meminta pemerintah dan aparat hukum lebih tegas lagi untuk menindak kenderaan-kenderaan yang lebih melebihi tonase.
Berikut rincian kelas jalan dan kekuatannya:
1. Jalan Kelas I:
Digunakan untuk jalan arteri dengan lalu lintas tinggi.
Memiliki MST (Muatan Sumbu Terberat) 10 ton.
Dimensi kendaraan maksimum: lebar 2,55 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter.
2. Jalan Kelas II:
Digunakan untuk jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.
Memiliki MST 8 ton.
Dimensi kendaraan maksimum: lebar 2,55 meter, panjang 12 meter, tinggi 4,2 meter.
3. Jalan Kelas III:
Digunakan untuk jalan kolektor dan lingkungan.
Memiliki MST 8 ton.
Dimensi kendaraan maksimum: lebar 2,2 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter.
4. Jalan Kelas Khusus:
Hanya boleh digunakan di jalan arteri.
Memiliki MST lebih dari 10 ton.
Dimensi kendaraan: lebar melebihi 2,5 meter, panjang melebihi 18 meter, tinggi maksimal 4,2 meter.
Klasifikasi berdasarkan fungsi jalan:
Selain berdasarkan kelas jalan, jalan juga diklasifikasikan berdasarkan fungsinya, yaitu:
Jalan Arteri: Jalan utama yang menghubungkan kota atau wilayah.
Jalan Kolektor: Jalan yang berfungsi untuk mengumpulkan lalu lintas dari jalan lokal menuju jalan arteri.
Jalan Lokal: Jalan yang melayani lalu lintas di dalam suatu wilayah atau permukiman.
Jalan Lingkungan: Jalan yang melayani lalu lintas di lingkungan tertentu, seperti gang atau jalan di dalam kompleks perumahan.***(jin)