Pelalawan (Sangkala.id)-Kapolda Riau memerintahkan Kapolres Pelalawan untuk melarang truck perusahaan membawa penumpang. Hal itu buntut dari tragedi truck perusahaan yang membawa penumpang 32 orang tercebur ke sungai hingga menewaskan 15 orang penumpang.
"Kapolda Riau, tidak menginginkan hal seperti ini terjadi lagi," ujar kapolres Pelalawan AKBP Afrizal kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Dikatakan Kapolres, Tragedi truck masuk ke sungai ini menjadi atensi kapolda Riau. Ia tidak ingin hal serupa terjadi lagi. Kapolda kata afrizal langsung memerintahkan kapolres untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan ang beroperasi di Pelalawan.

"Kapolda Riau telah memerintahkan Polres Pelalawan untuk menertibkan dan memberikan himbauan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk angkutan orang harus kendaraan angkutan orang, tidak lagi diperbolehkan kendaraan truck yang dimodifikasi untuk angkutan orang," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kepala Basarnas Pekanbaru Budi Cahyadi, Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal, SE, Perwakilan Brimob Polda Riau, Perwakilan Pol Airud Polda Riau, Asisten I Pemkab Pelalawan Zulkifli, Kalaksa BPBD Pelalawan Zulfan, M.Si dan Pejabat Polres Pelalawan melakukan relis terkait perkembangan tragedi tersebut di Mapolres Pelalawan, Senin (24/02/2025).
Kapolres mengatkan, hari ini, hari ketiga sejak peristiwa tersebut, seluruh korban yang sempat dinyatakan hilang telah berhasil di evakuasi dan telah dilakukan visum serta identifikasi oleh tim Biddokkes Polda Riau.
Dalam peristiwa tragis tersebut, Polres Pelalawan telah mengamankan barang bukti berupa satu unit colt diesel warna kuning BM 8699 ZO milik PT Empat Res Bersaudara (ERB).
"Terkait permasalahan ini Satlantas Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan dan olah TKP dilokasi, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan perbuatan melanggar hukum, tentunya akan ada proses lanjutan yaitu penegakan hukum," terang Afrizal.***