Sidang Perdana Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, Ini Nama-Nama Pejabat Penyetor Uang

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, Ini Nama-Nama Pejabat Penyetor Uang
Risnandar dan Indra Pomi Nasution saat menjalani sidang perdana. Mereka kompak memaki batik

Pekanbaru (Sangkala.id)-Kasus Korupsi yang menyeret mantan Penjabat Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Mantan Sekretaris Kota Indra Pomi (IP) dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila mulai disidangkan. Sidang perdana digelar, Selasa (29/4/2025) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejumlah nama-nama pejabat di Pemerintahan Kota Pekanbaru disebut sebagai pemberi suap.

Dihadapan majelis hakim, jaksa membacakan pejabat-pejabat yang menyetor uang kepada terdakwa Risnandar Mahiwa dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp90 juta yang dikemas dalam bentuk tunai dan barang.

Sederet pejabat eselon II yang diduga pemberi suap kepada terdakwa sebagai bentuk 'setoran' imbalan kepada pimpinan atas kelancaran program dinas masing-masing khususnya terkait pengesahan dan pencairan APBD serta APBD-P Pekanbaru tahun anggaran 2024.

Disebutkan jaksa penuntut umum, terdakwa Risnandar Mahiwa menerima total suap Rp895 jutayang bersumber dari sejumlah pejabat, antara lain:

Reza Pahlevi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, menyerahkan uang Rp50 juta di ruang kerjanya, yang sebelumnya diterima dari salah satu Kabid, Yeti Yulianti.

Zuhelmi Arifin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, memberikan uang Rp10 juta berikut sejumlah barang.

Alex Kurniawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyetor Rp90 juta.

Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan, menyerahkan uang Rp45 juta.

"Uang tersebut diterima terdakwa Risnandar tanpa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar jaksa penuntut mum di ruang idang.

Sementara itu, dalam dakwaan terpisah, Indra Pomi Nasution diduga menerima suap dari para pejabat Pemko Pekanbaru mencapai Rp1,225 miliar. Pejabat yang menyetor uang kepada Indra Pomi antara lain:

Mardiansyah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Rp50 juta.

Yuliarnis, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rp120 juta.

Hariyadi Wiradinata, pejabat struktural lainnya, sebesar Rp550 juta.

Zulfahmi Adrian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, juga tercatat sebagai pemberi.

Jaksa menyebut, suap diberikan diberbagai lokasi, seperti rumah dinas walikota Pekanbaru, Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Mal Pelayanan Publik, hingga toko pakaian di Jalan Jenderal Sudirman.

"Pemberian uang dari para pejabat tersebut kepada kedua terdakwa memenuhi unsur gratifikasi yang bersifat suap karena tidak dilaporkan dalam tenggat waktu yang ditentukan," tegas JPU.

Kasus ini menunjukkan adanya pola praktik suap sistematis di tubuh Pemko Pekanbaru, melibatkan jajaran eselon tinggi yang diduga terlibat dalam skema bagi-bagi uang atas dasar loyalitas jabatan maupun alokasi anggaran.***

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index