Polres Pelalawan Tingkatkan Kasus Kecelakaan Truck Menewaskan 15 Orang Menjadi Penyidikan

Polres Pelalawan Tingkatkan Kasus Kecelakaan Truck Menewaskan 15 Orang Menjadi Penyidikan

Pelalawan (Sangkala.id)-Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan, terkait kecelakaan tunggal yang menelan korban 15 nyawa meninggal dunia akibat tenggelamnya truck colt diesel di Sungai Segati, Kecamatan Langgam, Sabtu lalu (22/2/2025).

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, didampingi Kasat lantas Polres Pelalawan AKP Enggarani Laufria, SIK, MSi, dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto, SH saat konferensi pers perkembangan penyelidikan kecelakaan lalu lintas di Segati, Langgam, di aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kamis (27/2/2025) mengatakan, saat ini Polres tengah melakukan penyidikan terkait kecelakaan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan sementara, kami sudah memeriksa 7 orang saksi yang terdiri dari 3 orang saksi penumpang, 1 orang saksi petugas keamanan yang bertugas saat terjadinya kecelakaan, 1 orang saksi dari Humas PT NWR, 1 orang saksi pengujian kelayakan kendaraan dari Dishub Pelalawan dan 1 satu orang saksi ahli yang menerangkan klasifikasi jalan dari Dinas PUPR Pelalawan," katanya.

Kasat lantas AKP Enggarani Laufria SIK, MSi mengatakan dari hasil penyelidikan dan kemudian dilakukan gelar perkara maka status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan dan ditetapkan tersangka yakni pengemudi, sebagaimana dimaksud pasal 310 ayat (4) UU RI. No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sehingga perkara tersebut dapat ditingkatkan menjadi penyidikan".

Sementara terkait penerapan pasal 277 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, 'Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta.

"Untuk ini, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan terhadap pemilik kendaraan yaitu PT. Empat Res Bersaudara (ERB) terkait modifikasi kendaran bermotor yang mengakibatkan perubahan tipe dan peruntukkannya, " Ujarnya. (Tom)

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index