Jakarta (Sangkala.id)-Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat status tersangka KPK ke pengadilan. Sebelumnya, gugatan praperadilan yang dia ajukan ditolak hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali," kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Minggu (16/2/2025) seperti dilansir detik.com.
KPK Diketahui menjerat Hasto dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal suap dan perintangan penyidikan. Status hukum itu lalu dilawan Hasto dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan sidang pada kamis (13/2) lalu, hakim menolak gugatan Hasto. Hakim menilai gugatan Hasto harusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan.
Tim pengacara Hasto lainnya Maqdir Ismail, mengatakan pertimbangan hakim itu kini dipenuhi tim hukum Hasto. Sekjen PDIP itu mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua jeratan pasal yang disangkakan KPK.
"Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice," ujar Maqdir melalui kontak selularnya.
KPK sendiri sedianya memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin (17/2) besok. Kubu Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena telah mengajukan gugatan praperadilan.
* Pertimbangan Hakim Tak Terima Gugatan Hasto
Saat sidang putusan praperadilan Hasto pada Kamis (13/2), hakim Djuyamto menjelaskan alasan pengadilan tidak menerima gugatan Hasto. Hakim menilai gugatan Hasto sedianya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah.
"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," kata Djuyamto.
Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
"Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil," ujar hakim.***(dc/jin)