Dairi (Sangkala.id)-Kepolisian Resort Dairi (Polres) melalui Sat Narkoba kembali membuahkan hasil dengan meringkus seorang terduga bandar narkoba berinisial MT (32). Dari tersangka, aparat juga mengamankan 34,51 gram sabu. Tersangka ditangkap di kediamannya Desa Balan II Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa (19/11/24)
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si mengatakan, pihaknya mengedepankan Asta Cita dari Presiden dan Wakil Presiden RI, terkait memperkuat Reformasi politik , hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
"Kami berkomitmen untuk mengedepankan Asta Cita, dimana poin nomor 7 tentang pemberantasan narkoba. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Dairi," ucap Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH menerangkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang sudah resah terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Setelah mendapat informasi, petugas kami langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi," ujarnya.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang berada di depan rumahnya. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tubuh MT.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak mendapati barang bukti yang di cari. Petugas kemudian melakukan interogasi dimana keberadaan barang haram itu.
"Tersangka kooperatif kepada petugas, dan menunjukkan dimana dirinya menyimpan barang bukti yang diduga sabu," jelasnya.
Petugas menyita 28 plastik klip berukuran sedang, dan 3 plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu dengan total berat mencapai 34,51 gram.
Kepada petugas, MT mengakui bahwa dirinya mendapat narkotika jenis sabu itu dari seseorang yang berasal dari Kota Medan.
MT pun bersama barang buktinya di boyong ke Mapolres Dairi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***(amsar)