Tersangka Jual Sepeda Motor Hasil Curian Seharga Rp 1 Juta

Tersangka Jual Sepeda Motor Hasil Curian Seharga Rp 1 Juta

Dairi (Sangkala.id)-Tersangka pencurian sepeda motor IGH (40) berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Dairi. Tersangka diamankan di lokasi pencurian sepeda motor. Hasil curian dijual tersangka Rp1 juta.

Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka merupakan warga Batam, Kepulauan Riau. Ia diamankan dari sebuah penginapan i l Lintas Sidikalang-Medan, Kecamatan Sitinjo, Rabu (9/10/2024).

Meetson mengungkapkan, awal kejadian, saat korban KDS (27)  menginap di Jl Lintas Sidikalang-Medan. Tiba-tiba sepeda motornya hilang dari parkiran.  Korban kemudian membuat laporan ke polres Dairi.

Setelah dilakukan olah TKP, petugas bersama korban melihat IGH berada di penginapan tersebut dan langsung diamankan.

Dari keterangan tersangka, dirinya membawa sepeda motor tersebut ke kota Medan untuk di jual. Namun, dipeterngahan jalan, sepeda motor yang dicurinya mengalami kempes ban. sehingga ia menumpang ke mobil pick up bersama sepeda curiannya.

"Dipertengahan jalan, supir yang membawanya menanyakan apakah sepeda motornya di jual?. Akhirnya tersangka menjual sepeda motor tersebut ke supir mobil pick up sebesar Rp 1 juta," ujar Meetson.

Setelah menerima uang penjualan hasil curian, tersangka kembali ke penginapan dimana sepeda motor dicurianya dengan  menaiki angkutan umum.

Pada saat itulah, tersangka diringkus apar kepolisian.

Akibat ulahnya,tersangka dikenai pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***(amsar)

#Nasional

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index