Pengaruh Vidio Porno, Seorang Bapak di Dairi Tega Setubuhi Putri Kandungnya.

Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:56:56 WIB

Dairi (Sangkala.id)-Kepolisian Resort Dairi melalui Satuan Reserse dan Kriminal berhasil meringkus MS (34), tersangka asusila yang melakukan persetubuhan terhadap putri kandungnya, sebut saja A (12).

Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan, peristiwa diketahui saat bibi korban membawanya ke rumah kepala desa. Dirumah kepala desa, bibi korban memberitahunya kepada ibu korban. Selanjutnya, ibu korban langsung menanyakan ke korban, dan korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi tersangka.

"Dirumah kepala desa, bibi korban memberitahu ke ibu korban. Ibu korban langsung menanyakan dan korban mengakuinya," ujar kasat, Kamis (3/10/24).

Tak terima, ibu korban langsung mendatangi SPKT Polres Dairi untuk membuat laporan.

Meetson menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan hasil visum uang dikeluarkan oleh rumah sakit, Satreskrim langsung menetapkan MS sebagai tersangka.

"Kami telah mengamankan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan," terang kasat.

Dari hasil pemeriksaan, kasat menyebut tersangka melakukan hal keji itu diperladangan dan rumah tersangka.

Menurut keterangan tersangka, ia melakukan hal itu karena terbawa hawa nafsu saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi.

Tersangka juga mengaku sering menonton vidio porno, sehingga membuat nafsunya semakin menggebu.

Akibat perbuatannya, Tersangka  di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat Tersangka MS adalah ayah kandung dari anak korban.***(amsar)

Terkini