Termakan Isu Selingkuh, Warga Parbuluan Dairi Aniaya Istrinya

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13:40:20 WIB

DAIRI (Sangkala.id)-Sat Reskrim Polres Dairi meringkus HS (43) tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  HS menganiaya istrinya MS (43) di rumahnya yang berada di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sabtu (24/8/2024).

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, P.A. SIK, SH, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, HS melakukan penganiayaan usai termakan isu istrinya berselingkuh dengan pria lain.

"Ya kami meringkus seorang pria berinisial HS  kasus dugaan KDRT kepada istrinya, karena mendengar isu berselingkuh dengan pria lain, " ujarnya Meetson.

Kasat reskrim menyebut kejadian berawal saat beberapa saksi mendatangi rumah korban dan tersangka untuk membahas isu perselingkuhan.

Saat itu, para saksi terdiri dari tokoh masyarakat bersama pria yang diduga  selikuhan MS menanyakan kebenaran isu tersebut.

Pria yang disebut sebagai selingkuhan MS mengakui isu tersebut,  namun pernyataan tersebut di bantah langsung korban.

"Awalnya para saksi bersama pria yang disebut sebagai selingkuhannya, menanyakan apa benar MS mengajak pria itu berselingkuh. Awalnya pria ini membenarkan, namun langsung di bantah oleh korban, " ungkap Kasat Reskrim.

Mendengar hal itu, HS yang ikut dalam pertemuan itu langsung marah dan menuduh istrinya menjalin asmara dengan pria lain.

Tersangka pun langsung menampar bibir korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali.

Usai kejadian itu, tersangka langsung pergi ke teras rumah, dan para saksi pergi meninggalkan rumah mereka.

Korban pun langsung menyusul tersangka yang berada di teras rumah, dan tersangka kembali menanyakan permasalahan selingkuh tersebut.

"Tersangka menanyakan lagi masalah selingkuhan itu, dan korban kembali membantah. Usai membantah, korban kembali mendapat kekerasan dari tersangka yakni dengan cara menampar bibir, hingga meninju bagian dagu korban, kejadian itu pun langsung di lerai oleh saksi atas nama JS dan membawa korban masuk ke dalam rumah," terang Kasat Reskrim.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian dagu, serta mengalami luka berdarah di bagian bibirnya. Korban pun sempat berobat ke Puskesmas Sigalingging, dan langsung membuat pengaduan ke Polres Dairi.

Setelah mendapat laporan dari korban, Unit PPA Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan saksi, Polisi menetapkan HS sebagai tersangka.

Saat ini HS sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk di mintai keterangan.

Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (amsar)

Terkini