Janjikan SK Honorer , Oknum Guru Disdikbud Pelalawan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Rabu, 14 Agustus 2024 | 22:14:02 WIB

Pelalawan (Sangkala.id)-Oknum Guru Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan kepada sejumlah orang yang dijanjikan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, Rabu (14/08/2024) mengatakan kronologis peristiwa bermula pada bulan Desember tahun 2023 tersangka J  menghubungi Tini Febriyanti yang merupakan guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan. Pada saat itu tersangka menawarkan kepada Tini akan adanya SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dan tersangka  menyampaikan bahwa dirinya memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai Honorer Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Selanjutnya kata Asrizal, tersangka J  juga menyebutkan untuk honor tamatan SMA akan mendapatkan gaji Rp.1.550.000/bulan, dan tamatan S-1 akan mendapatkan gaji Rp.2.200.000/bulan.

Untuk mendapatkan SK Bupati honorer pemda tersebut harus membayar "uang rokok" terlebih dahulu kepada orang yang akan membuat SK. Bahkan, oknum tersebut menyebut nama orang yang membuat SK salah satunya bernama Diki Bastian.

Lanjut Kajari, tersangka menyampaikan bahwa saat itu memang tengah dibuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara besar-besaran dan membuat banyaknya posisi honor yang kosong. Kemudian tersangka mengatakan yang namanya minta tolong ke orang tentu harus membayar dan nominal yang harus dibayarkan adalah Rp.5.000.000,- di awal, dan nanti begitu SK honor pemda bupati tersebut sudah turun atau sudah diterbitkan maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah Rp.10.000.000,-,.  

Berdasarkan pernyataan oknum tersebut, Tini memberitahukan informasi ini kepada  teman-teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata teman-teman guru Yayasan di kerumutan tertarik dengan tawaran tersangka J  tersebut, dan teman-teman guru Yayasan di Kerumutan mendaftarkan diri kepada Tini untuk kemudian didata bahwa ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai honor pemda dengan SK Bupati tersebut.

"Ada sekitar 53 orang yang mendaftar dan sudah menyetor uang sebesar lima juta rupiah diawal dan terkumpul sebesar Rp.400.000.000," ujar Azrijal.

Selfi salah seorang yang ikut mendaftar memviralkan peristiwa tersebut di salah satu Medsos dengan menyebut bahwa oknum guru J telah melakukan penipuan, karena hal ini viral uang yang terkumpul di tangan Tini ditahan terlebih dahulu untuk tidak diserahkan ke tersangka J, namun Tini sebelumnya sudah terlanjur mengirimkan uang kepada tersangka J   sebesar Rp.215.050.000,-.

Selang beberapa waktu, 23 orang guru yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi Tini meminta agar uangnya dikembalikan, karena masalah ini sudah viral dan sudah tampak jelas bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan oleh oknum Guru PNS tersebut, maka uang 23 orang guru yayasan yang mendatangi Tini uangnya dikembalikan, sisa 30 orang lagi uangnya belum dapat dikembalikan.

Menurut Azrijal, rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh J oknum guru PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan tersebut, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 (tiga puluh lima) dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara diatas

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 (tiga puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau," ujarnya.

Berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara ini, kesimpulan tim Penyidik, menetapkan oknum guru yang berinisial J dengan status Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2010 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.821.1/BKD/2010/63 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan menjadi tersangka.

"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Azrijal. (Tom)

Terkini