Gelapkan 200 Tabung Gas LPG, Karyawan dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Dairi

Jumat, 02 Agustus 2024 | 07:37:34 WIB

Darir (Sangkala.id)-Salah seorang karyawan agen LPG di Jalan Sudirman Sidikalang, Kabupaten Dairi berinisial RG diringkus Satuan Reskrim Polres Dairi. Selain RG, Polisi juga meringkus ES dan HL penadah tabung gas LPG .

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu mengatakan RG merupakan pekerja di pangkalan milik DIS  sejak Agustus tahun 2022.

"Ya, kemarin kami sudah meringkus tersangka berinisial RG, atas dugaan penggelapan tabung gas LPG di sebuah pangkalan gas milik korban atas nama DIS," ujar Kasatreskrim AKP Meetson Sitepu, Kamis (1/8/2024).

Meetson mengatakan peristiwa kejadian telah berlangsung lama, dimana pemilik agen LPG pada tanggal 22 Juli 2024 curiga dengan jumlah tabung gas yang semakin berkurang.

Setelah dihitung, sebanyak 200 tabung gas LPG hilang. Kemudian pemilik agen menanyakan kepada tersangka RG, tetapi tersangka menyebut bahwa tabung LPG masih berada i kios langganan.

"Saat ditanya DIS kepada RG terkait tabung gas yang hilang, tersangka menyangkal dan menyebut tabung berada di kios langganan," ujar Meetson.

Karena tak percaya, korban kemudian mendatangi langsung kios langganan untuk mencek keberadaan tabung gas LPG.

Akan Tetapi, seluruh kios menyebut bahwa tabung gas kosong tersebut sudah di bawa oleh RG, dan digantikan dengan tabung gas yang sudah terisi.

"Korban pun langsung menanyakan kemana tabung gas kosong kepada tersangka, dan diketahui tabung tersebut ternyata sudah di jual sebesar Rp 120 ribu kepada tersangka berinisial ES," jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap tersangka HL, yang merupakan pembeli dari tersangka ES dengan harga Rp 150 ribu.

Atas perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.

Atas perbuatan tersangka RG, dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara ES yang merupakan penadah, dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tersangka HL yang berstatus sebagai pembeli dari penadah di kenakan pasal 480 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(amsar)

Terkini