Polisi Amankan Dua Orang Penikmat Sabu

Rabu, 26 Juni 2024 | 20:30:00 WIB

TANJUNG MEDAN (SI)- Dua orang penikmat sabu, IN alias Ilan (43) alamat Dusun I Jati Muliya Desa Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan, dan SD alias Lumba (35) alamat Dusun I Rejo Sari Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan, di amankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil, Senin 24 Juni 2024.

Keduanya diringkus setelah Polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Kemudian melakukan peninjauan ke TKP tepatnya di kediaman tersangka IN alias Ilan. Polisi mendapati keduanya sedang asyik menikmati barang haram tersebut dan barang bukti berat kotor 122 Gram pun berhasil diamankan petugas.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi membenarkan telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

"Berdasarkan Informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Elva Hendri, S.H., M.H. memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud guna mengungkap kebenarannya," Ujarnya.

Kapolres menjelaskan sesampainya di lokasi, tepatnya di sebuah rumah, langsung dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki mengaku bernama IN alias Ilan dan SD alias Lumba yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, saat itu tepat di hadapan pelaku di temukan berupa 3 bungkus plastik bening berukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. 

Saat ditanyakan kepemilikannya IN alias Ilan mengakui atas kepemilikan narkotika tersebut, lalu dilakukan penggeledahan tempat, dan kendaraan yang di gunakan oleh pelaku, dan tepat di kolong mobil Ayla warna orange milik IN alias Ilan, di temukan 1 bungkus plastik berukuran besar berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu, yang di ikat dengan lak ban, atas kejadian tersebut keduanya beserta barang bukti di bawa ke Polres rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang dibawa beserta kedua tersangka, 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 3  bungkus plastik bening berukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk Vivo warna Ungu, 1  unit Handphone merk Vivo warna abu-abu.

Uang tunai Rp 100.000, 1 buah plastik asoy warna biru yang di balut lakban warna hitam, 1 buah alat hisap berupa bong dan 1 unit mobil AYLA warna Orange.

Untuk tes urine tersangka, telah dilakukan dan keduanya positif Methaphetamine dan Amphetamine. Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(zal) 

Terkini