Meranti (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama pemerintah pusat menyepakati sejumlah syarat dan ketentuan untuk menyiapkan skema Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan Meranti dan Karimun yang bekerja di Malaysia.
Kesepakatan awal itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di Batam, Rabu (23/9/2026). Pertemuan diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Pemkab Kepulauan Meranti.
Skema tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintah Malaysia. Pemerintah pusat juga akan memperkuat komunikasi dengan pihak Malaysia, termasuk Menteri Dalam Negeri Malaysia, untuk memperoleh kesepahaman terkait mekanisme SBT.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan pemerintah ingin menghadirkan mekanisme yang memungkinkan masyarakat perbatasan bekerja secara legal, aman dan mendapat perlindungan.
Menurutnya, hubungan sosial dan ekonomi masyarakat perbatasan dengan Malaysia telah berlangsung turun-temurun. Karena itu, diperlukan mekanisme mobilitas lintas batas yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus tetap menjaga aspek hukum dan keamanan.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin mengatakan SBT diusulkan sebagai solusi bagi masyarakat perbatasan yang selama ini menggunakan paspor kunjungan ketika bepergian ke Malaysia, termasuk untuk bekerja.
"Tujuannya adalah mewujudkan mobilitas kerja perbatasan yang legal, aman, terstruktur dan tentu saja tenaga kerja kita terlindungi," kata Muzamil.
Dalam konsep awal, SBT diperuntukkan bagi warga yang telah terverifikasi dari Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun. Mobilitas kerja direncanakan terbatas di wilayah Johor dan Melaka.
Sektor pekerjaan juga akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja dan aktivitas masyarakat selama ini. Di antaranya konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, restoran atau kedai, cleaning service serta sektor lainnya.
Periode kerja yang diusulkan berkisar tiga hingga enam bulan. Skema ini diharapkan mengurangi pola keluar-masuk Malaysia secara berulang menggunakan paspor kunjungan.
Dukungan juga datang dari Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura.
"Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendukung penuh penerapan Special Border Treatment untuk wilayah pesisir," tegasnya.
Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Moh. Indra Bangsawan, menilai persoalan perbatasan perlu ditangani secara komprehensif. Fleksibilitas pelayanan masyarakat, menurutnya, dapat dikaji tanpa mengurangi substansi prosedur dan ketentuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengingatkan agar SBT tetap berada dalam koridor hukum nasional serta kesepakatan Indonesia-Malaysia.
Ia mendorong penguatan koordinasi pemerintah daerah, pemerintah pusat, Kementerian Luar Negeri, instansi keimigrasian dan lembaga pelindungan pekerja migran.
Rudy juga menilai skema khusus dapat membantu mengurangi risiko perdagangan orang, eksploitasi pekerja dan praktik agensi ilegal. Pemerintah daerah dinilai memiliki ruang memperkuat pelindungan pekerja migran melalui regulasi daerah.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan persoalan perbatasan bukan semata urusan administrasi dan pengawasan wilayah negara, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat.
"Perbatasan adalah ruang kehidupan masyarakat. Supaya pekerja Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan kesejahteraan, terutama masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia," ujar Asmar.
Ia mengatakan masyarakat Meranti sejak lama memiliki hubungan perdagangan, pekerjaan dan sosial dengan masyarakat di kawasan perbatasan Malaysia. Karena itu, pengelolaan perbatasan harus mampu menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan kepastian bagi aktivitas masyarakat yang sah.
"Kita tidak sedang meminta kelonggaran tanpa batas. Yang kita dorong adalah pengelolaan perbatasan yang lebih adaptif, efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengurangi sedikit pun kewibawaan dan kedaulatan negara," tegasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi turut menyoroti potensi ekonomi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia. Ia mendorong kolaborasi pemerintah daerah dan pusat agar masyarakat tidak terus dibebani biaya serta prosedur berulang dalam mobilitas lintas batas untuk bekerja.***(asril)