Pekanbaru (Sangkala.id)-Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Abidin mendukung kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru yang mewajibkan orang tua atau calon siswa datang langsung ke sekolah untuk mengisi sisa kuota Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP negeri. Kebijakan itu dinilai efektif menutup ruang praktik percaloan dan penyalahgunaan kuota.
Tekad mengatakan, sistem pendaftaran tanpa perantara menjadi langkah transparan sekaligus memberi kepastian bagi calon siswa yang belum diterima melalui jalur reguler. Ia meminta masyarakat tidak menggunakan jasa pihak lain saat mengurus pendaftaran.
Menurutnya, proses pemenuhan sisa kuota harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi praktik jual beli kursi. Selama kuota masih tersedia, sekolah diminta tidak mempersulit masyarakat yang ingin memperoleh hak pendidikan.
Ia juga mengingatkan Disdik dan seluruh kepala SMP negeri tetap sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menekan angka putus sekolah. Sinergi seluruh pihak dinilai penting agar tidak ada anak kehilangan kesempatan bersekolah akibat kendala penerimaan.
Dukungan DPRD tersebut menyusul kebijakan Pelaksana Tugas Kepala Disdik Pekanbaru Alek Kurniawan yang membuka pengisian sisa 2.730 kursi di 35 SMP negeri. Disdik mengimbau orang tua atau calon siswa datang langsung ke sekolah agar proses tidak dimanfaatkan oknum.
Dari total sisa kuota itu, sebanyak 470 kursi diprioritaskan bagi calon siswa berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang terkendala administrasi. Setelah itu, sebanyak 2.260 kursi akan diisi calon siswa lain sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Untuk memastikan seluruh kursi terisi tepat sasaran, Disdik menggandeng kader Posyandu dan PKK di setiap kecamatan. Pemerintah Kota juga memastikan ketersediaan sekolah gratis di MTs dan SMP swasta agar tidak ada anak Pekanbaru putus sekolah akibat keterbatasan kuota maupun biaya.***