Pelalawan (Sangkala.id)-Polres Pelalawan melalui SatRes Narkoba menciduk 5 orang yang melakukan transaksi sabu di dua lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Bandar Petalangan, pada hari Selasa, (04/11/2025).
Disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH kepada media ini, Kamis, (06/11/2025), bahwa pengungkapan transaksi Narkoba tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat. Tiga tersangka diamankan saat melakukan jual beli Narkoba di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung dan 2 tersangka di Pondok Perkebunan Sawit PT Serikat Putra, Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan.
Sambung Kasat Narkoba, tersangka yang diamankan yakni RS (23) pria pengangguran , SY (21) pria pengangguran dan RMS (33) ibu rumah tangga serta Y (30) ibu rumah tangga dan EKS (27) pria pengguran.
Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Alex Sinaga pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, setelah itu bergerak menuju lokasi dan pada hari Selasa, 04 November 2025 pukul 21.15 WIB tim melihat ada seseorang yang pengendara sepeda motor Yamaha N-MAX yang mencurigakan dan langsung diamankan dan mengaku bernama RS, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 1 paket diduga berisikan Narkotika jenis sabu, berdasarkan keterangan RS sabu tersebut diperoleh dari SY yang berada di perkebunan kelapa sawit PT. Sarikat putra Desa air terjun dan selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka SY berdasarkan keterangan SY memperoleh sabu tersebut diperoleh dari tersangka RMS dan saat diinterograsi RMS mengkaku mendapatkan Sabu dari Y yang berada di Bandar Petalangan.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan berangkat ke areal Pondok Perkebunan Kelapa Sawit PT Serikat Putra di Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, sekitar pukul 23.30 WIB, pada saat tim berada di pondok datang seorang perempuan menggunakan sepada motor langsung diamankan dan mengaku bernama Y kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet yang berisikan, 2 paket diduga Narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital di dalam jok sepeda motor dan selanjutnya di lakukan penggeledahan dalam pondok milik tersangka ditemukan 1 buah kaleng yg berisikan 7 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 bal plastik bening klip dan 2 unit handphone. Berdasarkan keterangan tersangka Y sabu tersebut diperoleh dari tersangka EKS yang juga sudah diamankan oleh tim.
"Dari hasil interogasi tersangka EKS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SS yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Alex Sinaga. (Tom)