Kasus Koperasi Sawit Timur Jaya Memanas, PN Pasir Pengaraian Pastikan Putusan Belum Final

Senin, 29 September 2025 | 13:36:25 WIB

Rohul (Sangkala.id)-Polemik perkara hukum Koperasi Sawit Timur Jaya kembali mencuri perhatian publik. Isu yang menyebutkan putusan pengadilan telah final terbantahkan setelah Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menegaskan perkara ini masih bergulir di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Humas sekaligus Juru Bicara PN Pasir Pengaraian, Aldar Valeri, S.H., dalam keterangan resminya di ruang Mediasi PN Pasir Pengaraian, Senin (29/9/2025), memastikan belum ada putusan resmi.

"Setelah kami lakukan pengecekan dalam sistem SIPP maupun SKTP, hingga hari ini putusan kasasi belum terlihat. Bahkan salinan fisik dari Mahkamah Agung juga belum kami terima," tegas Aldar.

Ia merinci, perkara dengan nomor register 313/Pdt.G/2023/PN Psp diputus di tingkat pertama pada 19 Februari 2024, lalu berlanjut ke tingkat banding dengan nomor 51/PDT/2025/PT PBR pada 30 April 2025. Kini, proses hukum tersebut berada di MA dengan nomor register 4984 K/Pdt/2025.

Meski belum ada putusan resmi, dokumen yang diklaim sebagai salinan putusan sudah beredar luas. PN Pasir Pengaraian menolak mengonfirmasi keabsahan dokumen tersebut.

"Putusan resmi hanya akan keluar melalui sistem Mahkamah Agung. Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi yang tidak jelas sumbernya," lanjut Aldar.

Isu ini turut memicu reaksi masyarakat. Rombongan warga dari Kecamatan Kepenuhan bersama kuasa hukumnya, Andi Nofrianto, mendatangi PN Pasir Pengaraian untuk meminta klarifikasi.

"Kedatangan kami untuk membuka kebohongan pihak pemohon kasasi. Setelah kami cek ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, hingga PN Pasir Pengaraian, ternyata benar putusan yang beredar itu tidak ada," ungkap Andi.

Menurutnya, beredarnya dokumen palsu ini bukan sekadar menyesatkan, tapi juga diduga sebagai upaya sistematis menipu masyarakat.

"Ini modus. Mereka mengklaim sudah menang demi mengambil keuntungan, sementara faktanya belum ada putusan. Karena itu, kami sudah laporkan dugaan pemalsuan dan penipuan ini ke Polda Riau," tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, publik diingatkan untuk tetap kritis dan tidak mudah terprovokasi, menunggu hasil resmi dari Mahkamah Agung sebagai satu-satunya lembaga berwenang dalam memutuskan perkara.***(Ando)

Terkini