Ledak! Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara

Rabu, 24 September 2025 | 17:43:10 WIB

Rohul (Sangkala.id)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Rohul, Rabu (24/9/2025), disaksikan langsung unsur Forkopimda dan puluhan awak media.

Kepala Kejari Rohul, Dr. Rabbani M. Halawa, SH, MH, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan secara terbuka.

"Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, kejaksaan wajib mengeksekusinya. Jika dalam amar putusan disebutkan barang bukti dimusnahkan, maka kami lakukan dengan terbuka seperti hari ini," tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu 498,13 gram, ganja kering 397,05 gram, pil ekstasi 13,89 gram, serta barang bukti perkara cabul, OHARDA, hingga pencurian. Total terdapat 72 perkara, mayoritas kasus narkoba dan pencurian sawit.

"Banyak kasus pencurian sawit di Rohul yang hasilnya dipakai untuk membeli narkoba. Ini menunjukkan narkotika menjadi masalah serius yang harus ditangani bersama," ungkap Rabbani.

Ia menyebut jumlah perkara yang ditangani Kejari Rohul cukup tinggi, mencapai 70–80 kasus per bulan, jauh di atas daerah lain. Kondisi ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk bekerja lebih cepat dan profesional.

Bupati Rohul, Anton, ST, MM, yang hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi.

"Ini bukti nyata negara hadir menegakkan hukum. Mari kita bersama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan tindak kejahatan lainnya," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, disaksikan unsur Forkopimda sebagai bentuk transparansi publik. Kejari juga memastikan seluruh proses dilengkapi berita acara resmi yang ditembuskan ke Pengadilan Negeri dan Polres Rohul.***(Ando)

Terkini