Polres Pelalawan Amankan 2 Unit Truck Colt Diesel dan Supir Diduga Membawa BBM Ilegal

Senin, 11 Agustus 2025 | 13:33:47 WIB

Pelalawan (Sangkala.id)-Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan mengamankan 2  (dua) unit Truck Colt Diesel diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Sabtu 9 Agustus 2025 lalu.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.IK kepada media ini Senin, (11/08/2025) mengatakan mobil beserta supir telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan pihak penyidik.

Kapolres menjelaskan, hari Sabtu 8 Agustus 2025 sekira Pukul 05.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menjelaskan adanya dua unit mobil colt diesel diduga memuat BBM non subsidi berada di Jalan Lingkar Kecamatan Pangkalan Kerinci. Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menuju lokasi dan mengamankannya untuk dibawa ke Mapolres Pelalawan.

Adapun pasal yang dipersangkakan untuk saat ini "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah"  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Angka 9 dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Untuk selanjutnya pihak kepolisian akan mengambil sample BBM dan melakukan pengujian ke Laboratorium Pertamina untuk menjelaskan jenis BBM apa yg diangkut oleh sopir tersebut, serta akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BPHMIGAS.***(Tom)

Terkini