Polda Riau Tetapkan 13 Orang Tersangka Pada Konflik Lahan PT SSL, Termasuk Kades Tumang dan Kadus

Selasa, 24 Juni 2025 | 09:29:27 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan saat konflik lahan di PT SSL Siak. Dari 13 tersebut, ada kepala desa dan kepala dusun.

Direktur Reskrimum Kombes Asep Darmawan, Senin (23/6/2025) mengatakan penetapan terhadap para tersangka dilakukan dalam tiga kluster kasus. Pertama kluster penghasutan berinisial AMP, ST, SN, dan HAG.

Kemudian kluster pembakaran dan perusakan berinisial SL, ASS, LS, MH, DW, HT dan SP. Terakhir kluster pencurian dan penjarahan barang-barang berinisial ASG dan HF.

Kepala Desa Tumang inisial AMP dan Kepala Dusun I berinisial ST ikut dijadikan tersangka karena menggerakkan massa dan mencari orator aksi.

"Ada kepala desa inisial AMP, dia menyuruh kadusnya inisial ST untuk mengajak inisial SN atau Wak Kandis sebagai orator karena pandai berbicara. Ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Asep.

Penyidik Direktorat Polda Riau masih terus mendalami pelaku lain. Termasuk pemodal dan pemilik lahan ratusan hektare dalam kawasan konsesi PT SSL.

Asep juga memastikan adanya orang atau cukong yang mengerahkan massa ke lokasi. Sehingga terjadi konflik pada Rabu, (11/6/2025)  lalu yang berujung pembakaran dan perusakan fasilitas perusahaan.

"Hasil mapping kita ada kelompok-kelompok di situ yang memiliki 400-an Ha kebun sawit. Itu bukan peruntukan kebun sawit, itu adalah kawasan hutan yang diberikan izin kepada PT SSL dengan tanaman-tanaman kehutanan," katanya.

Asep dengan tegas mengungkap adanya pemilik lahan berinisial A dan YC. Lahan yang dimiliki tercatat ratusan hektare di dalam kawasan konsesi PT SSL dan kini ditanami sawit.***

Terkini