Ciduk Tersangka Bandar Narkoba, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang Untuk Pelaku Kejahatan Narkotika

Kamis, 17 April 2025 | 15:20:46 WIB

Pelalawan (Sangkala.id)-Polres Pelalawan ringkus pelaku dua tersangka bandar Narkoba jenis sabu beserta sepucuk senjata api aktif.

Disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.IK didampingi Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH beserta Kasi Humas AKP Edy Haryanto, SH, MH pada hari Kamis,(17/04/2025) di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan. Menurutnya pada hari Selasa, 15 April 2025 lalu Satres Narkoba melakukan penindakan terhadap pelaku bandar narkotika jenis sabu, bahkan salah satu pelaku memiliki sepucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Sambungnya, pengungkapan ini merupakan bukti dari Polres Pelalawan untuk  menindaklanjuti atensi dari Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan, S.IK, MH dalam  memberantas narkotika khususnya di Kabupaten Pelalawan.

"Kita tidak akan memberikan ruang untuk pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Pelalawan," tegas Afrizal.

Sementara itu ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH menjelaskan pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat, kedua tersangka yang telah diamankan yakni W (27) dan Z (37). Peristiwa tersebut terjadi di dua tempat berbeda tersangka W diamankan di Jalan Akasia tepatnya di depan Soto Family sementara satu tersangka lainnya Z di Jalan Pepaya berkat hasil pengembangan dan penyelidikan tersangka W. Dari hasil penggeledahan tersangka W ditemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0.19 gram. Sementara ditempat Z ditemukan kaca pirek, timbangan digital, bong, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan peluru sebanyak 5 butir caliber 9 mm.

Pada saat penggeledahan dirumah tersangka Z, Sebelum tim mendobrak rumah kontrakannya, tersangka rupanya sudah membuang narkotika jenis shabu ke toilet kontrakannya, namun BB yang di buang ke toilet itu berhasil kita temukan. " Rupanya, tersangka Z merupakan seorang residivis kasus narkoba juga" papar Kasat Narkoba.

Perbuatan kedua tersangka ini, akan kita terapkan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1), juga pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. (Tom)

Terkini