Dua Janda Muda Ditangkap Polisi, Kasus Kepemilikan Narkotika

Senin, 20 Januari 2025 | 13:56:09 WIB

Inhu (Sangkala.id)-PSC alias Puput 22 dan IRN alias Ipeng 21, dua janda muda ini ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu). Keduanya ditangkap di Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu, Provinsi Riau  karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kedua janda muda tersebut ditangkap disebuah kamar kos di Jl Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Jumat (17/1/2025) lalu.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dilokasi tersebut," ujar Fahrian.

Mendapat laporan dari masyarakat, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan. Kemudian, kedua janda tersebut berhasil ditangkap.

Dari tangan keduanya disita barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu sendok pipet, dua ponsel merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 150.000.

Hasil pemeriksaan sementara Puput berperan sebagai pengedar, dan Ipeng pemilik salah satu paket sabu.

Tes Urine yang dilakukan terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif narkoba.

"Barang bukti ditemukan diatas kasur dan saku celana salah satu tersangka. Keduanya mengakui kepemilikan barang harap tersebut," terang Fahrian.

Saat ini kedua janda muda itu ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jika keduanya terbukti bersalah, terancam hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

Fahrian menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.***

Terkini